Jumat, 03 Februari 2012

Sejarah SDIT Tunas Harapan Ilahi

YPI Tunas Harapan Ilahi (THI) adalah sebuah wadah yang
berniat mengambil peran dalam pembentukan karakter bangsa lewat pendidikan yang
berkualitas yaitu system pendidikan terpadu. Kami senantiasa berusaha
mewujudkannya dengan mendirikan unit-unit pendidikan; antara lain yang sedang
berjalan adalah SD Islam Terpadu THI, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTa)
THI dan majlis ta’lim. Berikutnya kami berencana mendirikan SMP Islam Terpadu
dan SMA/SMK IT.

Alhamdulillah, sejak tahun 2008 kami telah memiliki lahan
seluas 1836 m2; sebanyak 650 m2 berstatus wakaf dari
seorang hamba Alloh. Sisanya insyaalloh dalam proses wakaf. Di atas lahan
tersebut, pada juni 2009 telah dibangun mesjid, 1 ruang kelas dan 1 kantin.
Pendanaannya berasal dari hibah Bulan Sabit Merah (BSM) UEA. Pada maret 2010 dilaksanakan
proses pembangunan Tahap II berupa 2 ruang kelas baru dan pembangunan ini
dibiayai oleh infaq para wali murid baru SDIT THI. Pada Agustus – Oktober 2010,
kami mendapatkan hibah tahap II dari BSM UEA berupa 2 ruang kelas. Januari –
april 2011, kami membangun kembali atas biaya wakaf tunai dan infaq para wali
murid. Jadi hingga saat ini YPI THI telah memiliki 1 mesjid, 7 ruang kelas dan
1 kantin serta 1 ruang lab komputer.

Dalam proses berikutnya, YPI THI mengalami perkembangan
yang signifikan dan respon masyarakat yang sangat positif. Maka untuk hal
tersebut, kami pengurus yayasan berniat
dan berkomitmen untuk menjadikan YPI THI ini milik WAKAF UMAT ISLAM, bukan
menjadi milik orang per orang atau para donator atau kyai/pengurus dan
keturunannya. Hal ini dimaksudkan agar sekolah-sekolah ini menjadi sekolah
unggulan yang hidup terus menerus, tidak mati karena kyai/pengurusnya sudah
meninggal dan tidak melenceng dari tujuan asal didirikan sehingga menjadi medan
amal jariah bagi setiap umat islam yang ingin memberikan kontribusinya.

Untuk
keperluan ini dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian
hari maka komitmen yayasan beserta pengurusnya akan dituangkan dalam suatu piagam
yayasan yang dikuatkan oleh akta notaris atau sejenisnya sebagai jaminan
kekuatan hukum.

berikut dokumentasinya :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar